Bendera Aceh dikibarkan tanpa adzan

pemerintah pusat juga pemerintah provinsi aceh sepakat tidak mengiringkan suara adzan selama pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan selama poin 12 klarifikasi kementerian selama negeri.

yang sudah disepakati baru dua, soal konsideran juga pengibaran bendera tak diiringi adzan, kata menteri dalam negeri gamawan fauzi di jakarta, jumat.

kesepakatan tersebut diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, dan berbunyi, sebelum qanun aceh perihal hymne aceh disahkan/ditetapkan dan diundangkan, pengibaran bendera aceh di peringatan hari besar aceh diiringi adzan.

gamawan dan gubernur aceh zaini abdullah bertemu untuk kedua kalinya rabu lalu guna menindaklanjuti pembahasan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

dalam pertemuan itu, gubernur digambarkan mampu memahami sejumlah poin klarifikasi daripada pemerintah.

kedua belah bagian sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri dari tujuh pihak daripada pemerintah provinsi aceh serta tujuh pihak lintas kementerian terkait.

untuk penggunaan lambang serta simbol di bendera daerah, belum disepakati gambar yang ingin merupakan representasi karakteristik penduduk aceh tidak menyerupai simbol gerakan separatisme.

soal bendera masih didiskusikan, kami menggunakan `win-win solution` melalui prinsip undang-undang yang tak mungkin dilanggar, jelasnya.

pertemuan berikutnya diselenggarakan selasa pekan depan (7/5) dengan jadwal membahas 10 poin lain dalam klarifikasi, termasuk penggunaan simbol serta lambang bendera daerah.

pembahasan berikutnya dapat dalam batam serta jakarta, terakhir selama aceh, tambahnya.

kementerian selama negeri sudah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera dan lambang aceh.

bendera dan lambang aceh supaya seluruh pihak, sedangkan suara adzan cuma kepada orang islam (penduduk aceh bukan hanya muslim), demikian bunyi poin klarifikasi menteri dalam negeri.