pemerintah pusat juga pemerintah provinsi aceh sepakat tidak mengiringkan suara adzan di pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan pada poin 12 klarifikasi kementerian di negeri.
yang telah disepakati masih dua, soal konsideran serta pengibaran bendera tidak diiringi adzan, papar menteri selama negeri gamawan fauzi selama jakarta, jumat.
kesepakatan tersebut diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, yang berbunyi, sebelum qanun aceh perihal hymne aceh disahkan/ditetapkan serta diundangkan, pengibaran bendera aceh pada peringatan hari besar aceh diiringi adzan.
gamawan juga gubernur aceh zaini abdullah berhadapan supaya kedua kalinya rabu kemarin guna menindaklanjuti pembahasan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.
Informasi Lainnya:
dalam pertemuan itu, gubernur digambarkan mampu memahami sejumlah poin klarifikasi dari pemerintah.
kedua belah pihak sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri dari tujuh pihak dari pemerintah provinsi aceh serta tujuh orang lintas kementerian terkait.
untuk penggunaan lambang dan simbol di bendera daerah, belum disepakati gambar dan hendak merupakan representasi karakteristik penduduk aceh tanpa menyerupai simbol gerakan separatisme.
soal bendera baru didiskusikan, kami membeli `win-win solution` dengan prinsip undang-undang yang tak bisa dilanggar, tuturnya.
pertemuan berikutnya digelar selasa pekan depan (7/5) melalui agenda membahas 10 poin lain pada klarifikasi, termasuk penggunaan simbol serta lambang bendera daerah.
pembahasan berikutnya bisa dalam batam serta jakarta, terakhir dalam aceh, tambahnya.
kementerian selama negeri sudah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 perihal bendera serta lambang aceh.
bendera juga lambang aceh supaya berbagai orang, sementara suara adzan hanya bagi pihak islam (penduduk aceh bukan cuma muslim), itulah bunyi poin klarifikasi menteri pada negeri.