Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr periode 2004-2009 dari fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama mengikuti panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya mengikuti pangglan kpk supaya diperiksa dibuat saksi tindak pidana pencucian biaya ahmad fathanah, tutur rama pratama saat datang ke gedung kpk jakarta sekitar pukul 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa dalam jumat (10/5) namun surat panggilan tinggal ke kpk sebab alamat rama selama surat sudah tak banyak di data kependudukan.

saya tegaskan dulu aku diperiksa untuk saksi, bukan atas dugaan suap namun aku belum hapal persis bagaimana dan ingin ditanyakan, kasih aku kesempatan supaya menjalani pemeriksaan lagi, kian rama.

Informasi Lainnya:

ia mengaku mengetahui ahmad fathanah dari mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya tahu dengan ustad luthfi, nanti saya jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya sudah diperiksa kpk terkait angka dugaan suap kepada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal dalam april 2009.

rama dan disebut-sebut selama jumlah korupsi pajak dhana widyatmika yang ditangani kejaksaan agung.

dalam kasus ini kpk sudah menetapkan lima pihak tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama yang bergerak selama jenis impor daging yaitu juard effendi dan arya abdi effendi juga direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b ataupun pasal 5 ayat (2) serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah merupakan uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp mengenai penyelenggara negara dan menerima hadiah ataupun janji mengenai kewajibannya.

keduanya serta dikenakan disangkakan mengerjakan pencucian uang melalui sangkaan melanggar pasal 3 serta pasal 4 serta pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.