DPRA tolak Bawaslu Aceh karena langgar UU kekhususan Aceh

dpr aceh menolak kehadiran badan pengawas pemilu (bawaslu) dan dilantik bawaslu pusat karena rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang mengenai kekhususan aceh.

kami tetap menolak keberadaan bawaslu aceh versi bawaslu pusat sebab pembentukannya tidak pas melalui uu nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh ataupun uupa, papar wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri dalam banda aceh, selasa.

sebelumnya, kata dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh dan dilantik itu merupakan rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh juga sudah menggarap perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu tersebut.

terkait keberadaan bawaslu aceh tersebut, nur zahri menegaskan dpr aceh dan pemerintah aceh tak akan memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga itu.

Informasi Lainnya:

eksekutif serta legislatif sudah sepakat tak ingin memberi dukungan dan memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, termasuk penganggarannya, tegas nur zahri.

selain itu, nur zahri menungkapkan pihaknya akan memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh untuk menyewa komitmennya agar tidak berusaha sama serta berkoordinasi dengan bawaslu aceh.

kami mau panggil komisioner kip aceh jangka waktu 2013-2018 agar menyewa komitmennya terkait adanya bawaslu aceh dan dibentuk tak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.

menurut politisi partai aceh itu, polemik berawal daripada rekrutmen anggota bawaslu aceh oleh bawaslu pusat. rekrutmen juga dilakukan dpr aceh karena mengacu terhadap uupa.

berdasarkan uupa, rekrutmen ini adalah hak dpr aceh. namun, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini dan sudah pernah dibahas di komisi ii dpr ri, ujarnya.

dalam pertemuan selama jakarta beberapa waktu 2012, papar dia, komisi ii dpr ri menungkapkan rekrutmen anggota bawaslu aceh adalah hak dpr aceh. terlalu juga nama lembaganya, bukan bawaslu, ternyata panitia pengawas pemilihan ataupun panwaslih.

dalam pertemuan tersebut, papar dia, para bagian, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, juga komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu dan dpr aceh dibatalkan serta diselenggarakan penjaringan ulang.

namun, bawaslu pusat tak melakukannya dan tetap melantik anggota dan mereka rekrut. maka, kami tegas bahwa dpr aceh tetap menolak adanya bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.