Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman didakwa

bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa pada pengadilan militer tinggi iii surabaya, dalam perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.

sesuai surat di kami, perwira penyerah perkara merupakan kepala staf tni ad, bukan panglima tni karena terdakwa sebelum pensiun sudah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini hendak dilanjutkan melalui sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, papar hakim militer, hidayat manoi, ketika membacakan putusan sela, selasa.

kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, dari lembaga bantuan hukum pancasila menyatakan banding atas putusan sela tersebut.

sejak awal, kami memang mempermasalahkan perwira penyerah perkara di perkara ini sebab kami yakin tersebut adalah panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini adalah acuan awal bagi kami perihal potensi absolutnya, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pihaknya memerlukan masa supaya mengajukan memori banding atas putusan sela.

suparman diadili dalam perkara pembebasan lahan tol, sebab sewaktu baru menjabat dijadikan panglima kodam v/brawijaya diduga tidak memberikan uang ganti rugi lahan itu ke kas negara.

dalam perkara tersebut, terdakwa suparman diduga sudah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar pada dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, selama 1998.

sidang perkara itu ingin dilanjutkan di 13 mei melalui jadwal pemeriksaan saksi-saksi dan diduga tahu peristiwa yang terjadi di 1997-1998.

saksi-saksi yang hendak dihadirkan itu selama antaranya berasal daripada badan pertanahan negara dan zat yang lain sebanyak 21 orang.