Sekretaris Kabinet terbitkan edaran terkait konflik lahan

sekretaris kabinet dipo alam selama 22 april menerbitkan surat edaran nomor we.03/seskab/iv/2013 melalui klasifikasi berguna tenntang catatan hasil kajian serta pemetaan badan info geospasial (big) tentang potensi konflik akibat tumpang tindih lahan.

berdasarkan keterangan selama laman terpercaya sekretaris kabinet, senin, dikenalkan kiranya alasan pengeluaran surat edaran itu merupakan sebab beberapa wilayah selama indonesia baru amat potensial terjadi konflik sosial akibat terjadinya tumpang tindih penguasaan lahan pada jenis kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan objek wisata transmigrasi.

melalui surat edaran dan ditujukan pada menko polhukam, mendagri, menteri kehutanan, menteri esdm, menteri pertanian, menteri tenaga kerja juga transmigrasi, menteri bumn, kepala badan pertanahan nasional, jaksa agung, kapolri, kaum gubernur serta bupati/wali kota semua indonesia itu, seskab menyatakan tinggal arahan-arahan presiden susilo bambang yudhoyono pada sidang kabinet terbatas 25 juli 2012, khususnya tenntang melalui penanganan sengketa/konflik lahan.

menurut dipo alam, arahan presiden dalam sidang kabinet terbatas 25 juli tersebut diantara lain merupakan pertama, sengketa lahan antara negara atau pt perkebunan nusantara (ptpn) dengan warga untuk dicarikan solusinya secara komprehensif, bagus penyelesaian secara hukum maupun penyelesaian melalui pendekatan sosial dan budaya.

Informasi Lainnya:

kedua, untuk kaum gubernur serta bupati/walikota selalu berusaha dan mengingatkan penduduk apabila terjadi konflik lahan agar dibicarakan lebih dahulu serta tak mengerjakan pengrusakan dan pendudukan lahan yang melawan hukum.

ketiga, penyelesaian sengketa lahan dikerjakan dengan komprehensif juga jangan ditunda supaya tidak menjadi bom masa. konflik lahan pada sumatera utara, sumatera selatan, dan lampung diselesaikan melalui tidak salah, adil, dan tertib di dua tahun atau pada masa kerja kabinet indonesia bersatu ii.

keempat, penanganan sengketa lahan mesti menggunakan formula pendekatan hukum win-win solution, oleh karenanya negara tak dirugikan juga rakyat memperoleh kesejahteraan walaupun dunia usaha terbatas berkurang Kelebihannya.

kelima, pembentukan tim terpadu supaya menangani kasus-kasus lahan, seperti konflik ptpn ii selama sumatera utara, konflik mesuji selama lampung, serta konflik ptpn vii cintamanis dalam sumatera selatan.