gusti kanjeng ratu hemas kembali mencalonkan diri dijadikan anggota dewan perwakilan daerah republik indonesia agar periode 2014--2019
saya masuk dulu dalam dewan perwakilan daerah (dpd) ri sebab perempuan-perempuan dan saya dukung supaya tambah besar dalam legislatif masih memerlukan dukungan daripada semua termasuk daripada aku, ujarnya usai mendaftarkan diri pada komisi pemilihan publik (kpu) daerah istimewa yogyakarta (diy), rabu.
gusti kanjeng ratu (gkr) hemas juga menungkapkan kiranya motivasi supaya tinggal maju selama kursi dpd ri adalah untuk menuntaskan amendemen ke lima undang-undang dasar 1954 dan belum terselesaikan.
keberadaan dpd baru belum mampu membahas bersama pemerintah dan dpr di tingkat keputusan pembuatan undang-uandang. makanya baru banyak yang perlu diperjuangkan, ujarnya dan ketika ini masih menjabat sebagai wakil ketua dpd ri.
Informasi Lainnya:
selain itu, pengesahan undang-undang (uu) kesetaraan gender, berdasarkan dia, dan masih menjadi alasan untuk disuarakan terserah dengan dpd ri.
saya akan uu kesetaraan gender diselesaikan secepat mungkin, karena supaya melindungi hawa bukan agar hal-hal dan diperkirakan masyarakat ataupun dalam dpr , katanya.
gkr hemas dan menegaskan bahwa masih ada keuntungan yang perlu dikawal mengenai uu keistimewaan yogyakarta.
saya tambah besar supaya memperjuangkan kesejahteraan warga yogyakarta, makanya dengan telah jadinya uu keistimewaan serta baru banyak keuntungan yang mesti dikawal, katanya.
namun itulah, hal dan paling penting berdasarkan dia dalam pencalonannya kali ini merupakan telah mendapatkan izin daripada sri sultan hamengku buwono x.
yang paling pentingh merupakan mendapat izin daripada ngerso dalem, ujarnya.